Tiga Petinggi Sunda Empire Akan Jalani Sidang Putusan
ADVERTISEMENT
Tiga petinggi Sunda Empire , Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (20/10). Hal ini diungkapkan kuasa hukum para terdakwa, Erwin Syahduddi.
ADVERTISEMENT
"Betul (putusan)" kata dia ketika dikonfirmasi.
Menurut Erwin, kemungkinan tiga terdakwa akan dihadirkan di persidangan. Namun, hal itu bergantung pada putusan majelis hakim dan jaksa.
"Kemungkinan besar dihadirkan di persidangan karena agenda putusan kan," ucap dia.
Keberadaan Sunda Empire sempat membuat geger masyarakat. Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan sebuah lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia.
Menurut dia, Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia. Sunda Empire terdiri atas enam wilayah, meliputi Atlantik sebagai pusat ibu kota dunia yang berada di Bandung sebagai titik nol, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland.
Atas perbuatannya, Ki Ageng Ranggasasana bersama dua rekannya dianggap telah membuat keonaran dengan menyebarkan informasi yang tidak jelas dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa pun dituntut hukuman kurungan selama empat tahun oleh jaksa.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona