news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

22 September 2020 17:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga petinggi Sunda Empire. saat menjalani sidang dakwaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga petinggi Sunda Empire. saat menjalani sidang dakwaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat 3 petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana telah memasuki sidang tuntutan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang digelar virtual, ketiganya dituntut hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 4 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Jabar, Suharja, saat membacakan tuntutan pada Selasa (22/9).
Susana sidang dakwaan tiga petinggi Sunda Empire. Foto: Rasian Al Farisi/ ANTARA FOTO
Jaksa Suharja menilai ketiganya terbukti menyebarkan berita berisi kebohongan hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, terutama masyarakat Sunda. Sumber informasi yang disampaikan para terdakwa dinilai tak benar.
"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap Suharja.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dinilai melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sunda Empire. Foto: Youtube/Sunda Empire
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim mempersilakan kuasa hukum ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaan, ketiganya dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai Sunda Empire dalam tiap kegiatan yang digelar atau melalui YouTube.
Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Menurut dia, Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia.
Rangga menambahkan, Sunda Empire terdiri atas enam wilayah yang meliputi Atlantik sebagai pusat ibu kota dunia yang berada di Bandung sebagai titik nol, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland.
HRH Ki Ageng Ranggasasana. Foto: Dok. Istimewa
Jaksa menilai para terdakwa seharusnya melakukan riset terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang disebar.
Namun demikian, ketiga terdakwa justru menyiarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya di akun media sosial hingga viral dan ditonton berbagai kalangan. Jaksa menilai perbuatan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
ADVERTISEMENT