Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

27 Oktober 2020 11:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga petinggi Sunda Empire menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (27/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga petinggi Sunda Empire menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (27/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, divonis dua tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
ADVERTISEMENT
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," lanjut Benny.
Tiga petinggi Sunda Empire menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (27/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut. Hal yang dinilai memberatkan salah satunya perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda. Sedangkan, hal yang dinilai meringankan putusan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan tak pernah dihukum.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia," ucap Benny.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Menurut dia, Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia.