Tiga Pria Mabuk Penganiaya Karyawan Hotel di Bekasi Jadi Tersangka

5 Januari 2021 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap karyawan hotel di kawasan Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Mereka diketahui memukul korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/1) dini hari.
ADVERTISEMENT
"(Pelaku) sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Inisialnya AM (42), AS (37) dan SH (37)," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Sukadi mengatakan mereka dipersangkakan pasal penganiayaan. Ancamannya paling lama lima tahun.
"Pasal 170 jo 351 KUHP," kata Sukadi.
Perkara penganiayaan itu bermula saat ketiga pelaku datang ke hotel tempat korban kerja pada dini hari. Dengan kondisi mabuk mereka minta untuk bisa kumpul di cafe hotel.
"Petugas hotel ngomong mau minta penjelasan dulu ke GM-nya boleh tidak karena sudah menjelang pagi 3.30 WIB kan. Karena kondisi (pelaku) mabuk berat langsung dipukul begitu saja," kata Sukadi.
Ketiga pelaku lalu mengeroyok korban. Akibatnya korban mengalami luka di beberapa bagian kepalanya.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti pengeroyokan tersebut.