TII: Negara dengan Tingkat Korupsi Tinggi Cenderung Langgar Kebebasan Sipil

25 Januari 2022 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wawan Suyatmiko, peneliti Transparency International Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wawan Suyatmiko, peneliti Transparency International Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Transparency International kembali menggelar survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang melibatkan 180 negara. Hasilnya, pada 2021, rata-rata IPK seluruh dunia adalah 43 poin.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021, IPK Indonesia naik satu poin dari 37 pada 2020 menjadi 38. Peningkatan IPK ini mendongkrak ranking Indonesia dari 102 menjadi 96. Meski begitu, Indonesia masih berada di bawah rata-rata IPK dunia.
Pada tahun 2021, Transparency International Indonesia (TII) mengambil tema korupsi, demokrasi dan hak asasi manusia. Dari survei tersebut, ada kecenderungan yang dipotret oleh TII dari 180 negara yang disurvei termasuk Indonesia.
Menurut peneliti TII Wawan Suyatmiko, negara yang tingkat korupsinya tinggi cenderung melakukan pelanggaran sipil.
"Negara dengan tingkat korupsi tinggi artinya ditandai dengan CPI (IPK) rendah cenderung melakukan pelanggaran sipil. Meskipun berdasarkan catatan kami ada beberapa pengecualian, di mana ada yang korupsinya rendah tetapi memang pelanggaran kebebasan sipilnya sebaliknya, atau bahkan negara yang CPI-nya tinggi tapi kebebasan sipilnya rendah," kata Wawan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021. Foto: YouTube/TII
Hal tersebut jadi catatan. Menurut Wawan, pelanggaran kebebasan sipil tersebut tetap terjadi di tengah pandemi. Sebab, survei yang dilakukan saat semua negara dilanda pandemi COVID-19.
Sementara di sisi Hak Asasi Manusia, Wawan menyebutkan bahwa negara-negara yang korup, cenderung bertanggung jawab atas kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi.
"Lalu kami juga angkat tema khusus tentang korupsi dan pembela HAM. Negara-negara yang sangat korup bertanggung jawab atas semua pembela HAM yang terbunuh dan mendapatkan kekerasan, baik itu yang ada di aktivis maupun jurnalisnya," kata dia.
"Artinya korupsi penegakan hukum dan keadilan serta impunitas untuk kejahatan berat berkontribusi pada situasi pemberantasan korupsi yang berbahaya," sambungnya.
Ranking IPK Indonesia di ASEAN. Foto: YouTube/TII
Atas dasar itu, TII memberikan empat butir rekomendasi kepada negara-negara yang IPK-nya rendah. Pertama, menegakan demokrasi serta menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Kedua, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, serius dalam menangani kejahatan korupsi lintas negara. Keempat, menegakkan dan mempublikasikan hak atas informasi sepanjang penanganan pandemi.