TikTok Usai Komdigi Bekukan Izin: Hormati Hukum-Regulasi di Negara Beroperasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TikToker dan "newsfluencer" Joe Andaloro merekam video TikTok di luar kantor pusat perusahaan media sosial TikTok di Culver City, California, AS, Sabtu (18/1/2025). Foto: Fred Greaves/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
TikToker dan "newsfluencer" Joe Andaloro merekam video TikTok di luar kantor pusat perusahaan media sosial TikTok di Culver City, California, AS, Sabtu (18/1/2025). Foto: Fred Greaves/REUTERS

TikTok buka suara usai izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dibekukan sementara oleh Komdigi. Melalui juru bicaranya, TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi dari negara tempat mereka beroperasi.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," demikian keterangan juru bicara TikTok yang diterima kumparan, Jumat (3/10).

Dalam keterangannya itu, TikTok menyatakan akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif.

"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna, serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," tulis keterangan juru bicara TikTok.

Meski izinnya dibekukan sementara oleh Komdigi, pantauan kumparan, TikTok masih bisa dibuka. Sejumlah konten pun masih bisa discroll dan beberapa user masih aktif mengunggah konten.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut Alex, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming yang memuat konten judi online (judol).

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alex.

Namun, TikTok menyampaikan bahwa mereka tak bisa memberikan data yang diminta melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.