Tim 01 Minta MK Tak Proses Gugatan Prabowo: Tak Terkait Hasil Pilpres

17 Juni 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, sudah mengkaji gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril dkk lalu membuat jawaban atas gugatan itu yang sampai pada kesimpulan gugatan 02 tidak layak disidangkan.
ADVERTISEMENT
Pada bagian eksepsi (keberatan) di halaman 11 jawaban atas gugatan Prabowo, tim Jokowi --sebagai pihak terkait-- menyebut MK tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara.
"Sudah cukup kiranya bagi majelis hakim konstitusi yang mulia untuk menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili permohonan pemohon, sehingga beralasan hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliijke Veklaard/NO)," bunyi jawaban tim Jokowi dalam dokumen yang dikutip Senin (17/6).
(Yusril mempersilakan kumparan mengutip dokumen jawaban yang baru dipublikasikan MK, namun dokumen itu direvisi dengan jawaban tambahan yang berkasnya baru diserahkan sore tadi dan akan dipublikasikan MK kemudian).
Tim Jokowi membeberkan argumentasi hukum untuk menguatkan agar MK tak menerima gugatan Prabowo-Sandi, sehingga tidak perlu ada persidangan di MK atas tuduhan kecurangan di Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
Berikut argumentasi hukum tim Jokowi:
1. Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 bahwa MK berwenang dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus salah satunya perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK ditegaskan bahwa salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Pasal 475 UU Pemilu mengatur bahwa permohonan keberatan terhadap hasil Pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.
4. Pasal 75 huruf UU MK yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
5. Pasal 8 ayat (1) poin b angka 4 dan 5 PMK 4/2018 tentang apa saja yang harus dimuat daalam permohonan yaitu mengenai hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
"Bahwa pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," bunyi jawaban tim Jokowi.
Maka berdasarkan pasal 51 PMK Nomor 4 Tahun 2018, secara jelas dan tegas bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Prabowo-Sandi.
"Pasal 51 ini memberikan penegasan atas kewenangan MK dalam hal menjatuhkan amar putusan terhadap sengketa hasil Pilpres."
ADVERTISEMENT