Tim 02 soal Saksi Bawa Amplop di Persidangan: Inisiatif Sendiri
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno mengatakan bukti yang dibawa oleh salah satu saksi 02 Beti Kristiana, saat persidangan adalah bentuk inisiatif sendiri. Anggota Tim Hukum 02, Denny Indrayana, menegaskan bahwa bukti tersebut adalah bukti baru.
ADVERTISEMENT
Bukti berupa amplop berwarna coklat itu memang baru diserahkan ke majelis hakim saat sidang pemeriksaan berlangsung.
"Enggak. Itu emang langsung dari beliau (saksi) saja, supaya lebih natural, original," ujar Denny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Denny menilai, bukti yang dibawa saksi menunjukkan kesungguhan saksi dalam memberikan keterangan di depan majelis hakim.
"Amplop, ya Ibu ini pada dasarnya orang yang semangat, jadi dia melihat amplop-amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa, gitu saja. Jadi semangat dia untuk kontribusi dengan proses pemilu jujur dan adil," ujar Denny.
Denny menilai, bukti yang diserahkan langsung pada persidangan dinilai lebih efektif. Sebab, dengan begitu majelis hakim dapat langsung melihat bukti tersebut.
"Menurut saya, lebih efektif (bukti) langsung ke majelis," kata Denny.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Beti membawa sejumlah amplop yang diduga adalah bungkus surat suara untuk Pileg DPR hingga DPRD. Untuk lembaran Pilpres, Beti mengaku sudah menyerahkannya ke ke posko pemenangan Prabowo-Sandi yang bertempat di Kertanegara.
Hakim MK pun memerintahkan KPU untuk ikut memeriksa amplop tersebut. Namun KPU menilai ada sejumlah kejanggalan karena tak ada bekas lem, tanda belum pernah terpakai, dan juga tidak ada keterangan soal jumlah surat suara.