Tim AMIN: Pernyataan 4 Menteri di Sidang MK Normatif, Hakim Bisa Pertajam

5 April 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Hukum Pemohon 1 Anies-Muhaimin (AMIN) menilai jawaban dari empat menteri yang dihadirkan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa pilpres 2024 itu normatif.
ADVERTISEMENT
“Soal pengantar yang disampaikan oleh para menteri yang tadi kita dengar bersama itu kan sesuatu yang normatif,” kata Kuasa Hukum Pemohon 1 AMIN, Heru Widodo usai jeda sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Oleh karenanya, Heru menyebut jawaban-jawaban yang normatif itu justru membuka celah bagi Majelis Hakim untuk mempertajam melalui pertanyaan pendalaman.
“Nah itu pun kemudian membuka celah untuk Majelis Hakim mempertajam dari keterangan awal itu sudah dipertajam,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon untuk menghadirkan menteri itu juga artinya MK turut memeriksa pelanggaran substantif sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
“Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa perselisihan hasil yang diadili di mahkamah tidak semata-semata soal kesalahan hasil perhitungan soal angka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Soal penggunaan kebijakan-kebijakan oleh negara untuk kepentingan elektoral yang kami dalilkan ini yang pertama. Dan ini cara kualitatif,” pungkasnya.