Tim Bentukan Wiranto Kaji Ucapan 13 Tokoh: Eggi Sudjana hingga Kivlan

12 Mei 2019 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
romli atmasasmita di kpk Foto: Iqra Ardini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
romli atmasasmita di kpk Foto: Iqra Ardini/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Wiranto sudah membuat daftar tokoh yang akan dikaji ucapannya di media, apakah ada unsur pidana atau tidak. Paling tidak, ada 13 tokoh yang sudah masuk dalam daftar tersebut termasuk politikus PAN Eggi Sudjana, tokoh GNPF Bachtiar Nasir, tokoh FPI Novel Bamukmin, hingga mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
ADVERTISEMENT
"Ada 13 tokoh (yang masuk dalam daftar). Pak Kivlan Zen dan Eggi Sudjana sudah pasti (melanggar) makanya jadi tersangka. Bachtiar Nasir saya enggak tahu sudah dipanggil (polisi) apa belum. Bachtiar sudah jadi tersangka, tapi pencucian uang, soal ucapannya belum," tutur anggota Tim Asistensi Hukum Romli Atmasasmita saat dihubungi, Minggu (12/5).
"Tinggal yang lain yang belum. Novel Bamukmin, mungkin juga. Permadi juga kan dia ngomong juga. Terus yang di Jatim, habib-habib juga banyak kan yang omongannya revolusi-revolusi, ya banyak lah," imbuhnya.
Menkopolhukam Wiranto usai hadiri acara internal di Adhi Karya. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Tim Asistensi Hukum ini sudah resmi terbentuk pada Kamis (9/5) lalu dengan menggandeng sejumlah pakar dan representasi masyarakat. Tim ini bertugas untuk memberikan masukan atau kajian soal penanganan kasus pelanggaran hukum, termasuk mengkaji pernyataan tokoh-tokoh yang diduga menyimpang.
ADVERTISEMENT
"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama ya untuk menelaah itu, menganalisis itu. Agar dari masukan itu aparat keamanan, polisi, kejaksaan, bisa bertindak melakukan aksi yang sudah di-back up masukan dari pakar hukum yang otomatis representasi dari masyarakat," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Nantinya, masukan dari tim tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Termasuk soal melaporkan ucapan-ucapan tokoh yang dinilai melanggar hukum hingga periode tugas mereka berakhir pada 31 Oktober 2019.
Mentor Koordinator Bedang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Foto: Moh Fajr/kumparan
Para pakar hukum yang ditunjuk masuk dalam Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam tersebut adalah:
ADVERTISEMENT