Tim Gabungan Bekuk Jaringan Pemburu Harimau Sumatera di Riau

8 Desember 2019 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan pelaku perdagangan dan perburuan Harimau Sumatera di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera KLHK di Pekanbaru, Riau. Foto:  ANTARA FOTO/Rony Muharrman
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan pelaku perdagangan dan perburuan Harimau Sumatera di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera KLHK di Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ADVERTISEMENT
Tim gabungan berhasil menangkap sindikat pemburu Harimau Sumatera di Riau pada Sabtu (7/12). Tim tersebut terdiri dari Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
ADVERTISEMENT
"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12).
Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing berinisial MY; SS dan E (yang merupakan istri MY). Dari hasil penangkapan, tim memperoleh barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.
Dilansir Antara, setelah itu tim mengejar pelaku lainnya ke jalan Lintas Timur Sumatera. Di sana dua orang pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS berhasil diamankan.
Penangkapan pelaku perdagangan dan perburuan Harimau Sumatera di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera KLHK di Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Keduanya ditangkap dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerja sama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap peristiwa ini. Konflik antara manusia dan Harimau Sumatera belakangan ini dimanfaatkan Harimau Sumatera demi kepentingan pribadi.
Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini. Termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Alfian Hardiman mengatakan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya. Ia berjanji akan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol, menjerat perdagangan secara daring yang terkait dengan aktivitas para pelaku.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK terhadap pemburu Harimau Sumatera ini diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
ADVERTISEMENT