Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum paslon 01, Jokowi-Ma'ruf , menilai gugatan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah harus ditolak.
ADVERTISEMENT
"Posisi cawapres nomor urut 01 adalah sebagai DPS, yang mana jelas bukan karyawan, karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Posisi DPS adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," ujar Luhut dalam jawabannya terhadap gugatan Prabowo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).
Selain itu, Ma'ruf juga bukan pejabat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Sebab sebagai DPS, Ma'ruf bertanggungjawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris.
ADVERTISEMENT
Hal itu, kata Luhut, diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi MUI Nomor: Kep407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Posisi Ma'ruf sebagai DPS, sesuai Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah, sama seperti konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Terlebih, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Hal itu sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Berdasarkan aturan tersebut, yang disebut BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh negara. Dengan kata lain harus melalui penyertaan secara langsung," ucap Luhut.
ADVERTISEMENT
Faktanya, kata Luhut, BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99.94 % dan PT BNI Life Insurance sebesar 0,06%.
Begitu juga PT Bank Syariah Mandiri yang sahamnya dimiliki PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,9999998% dan PT Mandiri Sekuritas 0,0000002%
"Dengan demikian, jelas tidak ada sedikit pun modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh negara melalui suatu penyertaan langsung, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN," tutup Luhut.