Tim Hukum Denny Indrayana Kecewa Aduan TSM di Pilgub Kalsel Ditolak Bawaslu

26 November 2020 20:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI menolak aduan dari tim hukum pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi, terkait dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM dalam Pilgub Kalsel.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menilai, peristiwa yang diadukan oleh tim hukum Denny bukan termasuk objek pelanggaran TSM.
Putusan Bawaslu yang baru diterbitkan itu adalah penolakan terhadap laporan kedua mengenai pelanggaran TSM. Bawaslu berpendapat, peristiwa yang dilaporkan bukan objek pelanggaran TSM.
Denny Indrayana dan Sahbirin. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan dan Maulana Ramadhan/kumparan
Sebab, mayoritas dilakukan oleh petahana sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur sehingga tidak memenuhi syarat 50 plus 1% sebaran wilayah kejadian.
Terkait hal itu, anggota tim advokasi hukum H2D, Zamrony, menuturkan ada dua jenis laporan yang disampaikan kubu H2D kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilgub Kalsel.
Pertama pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada dan kedua adalah pelanggaran TSM berdasarkan Pasal 135A UU Pilkada.
Mereka juga sudah menduga jika Bawaslu akan cenderung menolak aduan yang mereka ajukan. Meski begitu, Zamrony menjelaskan jika permasalahan utama sebenarnya adalah laporan yang pertama.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada dijelaskan, jika Petahana dalam waktu enam bulan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon sampai pemilihan selesai, menggunakan wewenang, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya, maka yang bersangkutan harus didiskualifikasi.
“Kami telah mengajukan banyak sekali bukti, video, foto, saksi dan dokumen lain. Warga banua juga dapat melihat langsung bagaimana bantuan sembako dengan beraneka ragam bakul muncul menjelang Pilkada," kata Zamrony dalam keterangannya, Kamis (26/11).
"Ada bakul Paman Birin, bakul Dinas Sosial, bakul Bergerak, bakul COVID-19 yang didalamnya terdapat sekarung beras bergambar Petahana dan tagline Banua Bergerak. Kita juga bisa temukan di mana-mana slogan 'Bergerak' dalam berbagai program, spanduk, mobil dinas, dan fasilitas Pemprov lainnya. Ada juga program bedah rumah Paman Birin Peduli, acara RT dan RW di Kiram yang diarahkan mendukung gubernur petahana," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Zamrony menuturkan, peristiwa yang disebutkan di atas jelas masuk penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan petahana. Ia menilai petahana menyalahgunakan bansos dan program lain untuk kegiatan yang menguntungkan diri sendiri.
"Tim Hukum H2D menyesalkan keputusan Bawaslu Kalsel yang menolak laporan tesebut begitu saja. Terlebih, hasil kajian penolakan tersebut tidak dapat diakses karena diklaim sebagai dokumen rahasia," ucap Zamrony.
"Apalagi, terhadap laporan penyalahgunaan wewenang demikian diargumenkan tidak dapat diajukan banding ke Bawaslu RI. Kerahasiaan hasil kajian dan tidak adanya upaya hukum demikian adalah ketidakadilan yang nyata," tutur dia.
Oleh sebab itu, ia menilai praktik penegakan keadilan dalam pemilu masih jauh dari harapan. Namun, niat mereka tidak akan putus dengan penolakan itu.
ADVERTISEMENT
"Penegakan keadilan pemilu masih jauh dari harapan, meski begitu, tidak menyurutkan niat kami untuk semakin berjuang menyelamatkan Banua,” kata Zamrony.