Tim Hukum GP Ansor Jateng Bantu Rektor Undip Hadapi Gugatan Suteki

28 Agustus 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Undip, Prof Suteki (kanan), usai mengikuti sidang di PTUN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Undip, Prof Suteki (kanan), usai mengikuti sidang di PTUN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gerakan Pemuda (GP) Ansor ikut turun sebagai tim hukum untuk Rektor Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama saat menghadapi gugatan dari Prof Suteki di PTUN Semarang. Suteki menggugat Yos Johan karena tidak terima atas pencopotan jabatannya di Universitas Diponegoro.
ADVERTISEMENT
"Kami instruksikan pada Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Tengah untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip di PTUN Semarang," kata Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, H Sholahuddin Aly atau Gus Sholah, lewat siaran persnya, Rabu (28/8).
Setidaknya ada 7 advokat dari LBH Ansor Jateng, di antaranya Taufik Hidayat SH MH, Deny Septiviant SH, Rif'an Nawawi SH, Taufik Hidayatulloh SH, Ihya'ul Arifin SH, Abdul Aziz SH MH, dan Muhtar Hadi Wibowo SH MH.
Dukungan kepada Rektor Undip, menurutnya, merupakan bentuk keikutsertaan GP Ansor mendukung Undip dalam melaksanakan deradikalisasi.
Hari ini, gugatan yang dilayangkan Prof Suteki mulai menjalani proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, proses sidang belum memasuki pada pokok materi persidangan. Hakim masih memeriksa kelengkapan dokumen dari penggugat atau gugatan.
ADVERTISEMENT
"Ini melihat gugatan formil sudah benar atau belum, surat kuasa lengkap tidak, tim kuasa dilengkapi KTA apa tidak," ujar tim pengacara dari LBH GP Ansor Jateng, Taufik Hidayat.
Taufik menjelaskan, LBH GP Ansor bergabung menjadi tim kuasa hukum bersama dengan tim hukum dari Undip dan pengacara John Richard. Dalam hal ini, kata Taufik, GP Ansor tidak perlu dikomando untuk melawan radikalisme.
"LBH GP Ansor bersinergi melawan radikalisme dan khilafah yang ingin ganti paham Negara. Kenapa Prof Suteki dinon-aktifkan? Kita tahu, nanti lihat di fakta persidangan," ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, John Richard menambahkan, keputusan Rektor Undip mencopot jabatan Prof Suteki tentu lewat prosedur dan diketahui oleh Kemenristekdikti. Sehingga tidak mungkin rektor mengambil langkah sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Menristek seharusnya ikut sebagai pihak karena prosedur yang diambil Prof Yos ada dasar hukumnya," kata John.
Sementara itu Prof Suteki dalam agenda hari ini di PTUN Semarang mengatakan ada beberapa revisi soal konten dan susunan dalam gugatan. Pihaknya dalam upaya gugatan ini didampingi 21 kuasa hukum.
Selain itu, Suteki mengaku masih membuka upaya perdamaian karena hakim juga memberikan tenggat agar ada upaya damai sebelum masuk ke sidang formal.
Untuk diketahui Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018.
Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabarannya melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
Keputusan Rektor mencopot jabatan Prof Suteki dianggap pihak penggugat tidak sesuai mekanisme. Sehingga, Prof Suteki kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Semarang.