Tim Hukum PDIP Bantah Baru Permasalahkan Status Gibran di PTUN usai Putusan MK

2 Mei 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Kamis (2/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Kamis (2/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun membantah pihaknya tak sejak awal mempermasalahkan pencalonan cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka yang dinilai cacat hukum. Katanya, itu sudah sejak awal dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
Gayus mengatakan, PDIP sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres terpilih.
'Kami telah dari dulu, bukan sekarang. Kami sebelum MK memutuskan, jauh (hari) kami sudah memasukkan gugatan. Kami sudah memasukkan gugatan," kata Gayus di Kantor PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menuturkan sebelum keputusan MK petitum yang diajukan yakni mencoret keikutsertaan Gibran dalam pilpres 2024. Namun, akhirnya petitum diubah menjadi meminta Gibran tidak dilantik usai putusan MK.
"Bahkan kemudian mungkin dua atau tiga hari ditetapkan, diputuskan, bahkan sebelumnya, ini sebagian, penetapan ini kami ubah untuk mencoret cawapres bermasalah, kami ubah dengan pelantikan," katanya.
"Karena setelah terjadi penetapan KPU, kami ubah petitum kami. Tadi kami sampaikan. Kenapa baru hari ini? Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU. Kami ubah dengan tidak melantik," tambah Gayus.
Gibran Hadiri Pembagian Sepatu Gratis untuk Anak Sekolah di Solo. Foto: kumparan
Dia pun berharap hakim PTUN memutuskan perkara dengan sikap kenegarawanan. Dengan begitu, ia optimis hakim dapat melihat adanya pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu ditemukan, maka kami telah mempunyai optimisme tadi, berubah menjadi kebahagiaan buat kami bahwa rakyat mencatat keputusan ini, bahwa penguasa mempunyai penyalahgunaan," kata dia.
"Penguasa dan KPU telah menyalahgunakan kekuasaan diberikan rakyat. Ini yang diputuskan PTUN," pungkas Gayus.