Tim Hukum TKN Hadapi Gugatan Prabowo di MK: Yusril hingga Trimedya

23 Mei 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers TKN di Posko Cemara, Jakarta. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers TKN di Posko Cemara, Jakarta. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
TKN Jokowi-Ma'ruf menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke MK. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, mengatakan pembentukan tim perlu dilakukan untuk mempersiapkan langkah hukum dalam menghadapi sengketa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Meskipun belum bisa dipastikan 100 persen, tapi sudah menuju arah kepastian sengketa hasil pilpres akan diajukan ke MK, dan untuk itu TKN mengapresiasi karena itu jalan legal dan jalan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada," kata Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
"TKN juga akan mempersiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu berlangsung di MK. Tentu sebagai pemohon adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU RI," timpalnya.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi melakukan salam dua jari usai menyampaikan orasinya di Kertanegara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Arsul yang juga Sekjen PPP itu mengatakan, tim yang dibentuk TKN terdiri dari sejumlah advokat senior, baik dari kader parpol koalisi maupun advokat pendukung dan relawan Paslon 01. Arsul mengatakan tim terbagi menjadi 3, yakni tim persidangan, tim ahli dan tim penyiapan materi.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka itu semua, TKN telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior dan baik yang berasal dari parpol KIK maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama Pilpres 2019," jelas Arsul.
"Secara singkat dapat disampaikan tim hukum TKN 01 akan dipimpin oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim," timpalnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan melakukan gugatan ke MK. Langkah itu diambil setelah BPN Prabowo-Sandi melihat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU, Selasa (21/5) dini hari.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Divisi Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco, di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa nama yang bergabung dalam tim hukum tersebut:
Ketua Tim:
Yusril Ihza Mahendra (Ketum Partai Bulan Bintang)
Wakil Ketua:
Trimedya Panjaitan (Ketua Bidang Hukum PDIP) Arsul Sani (Sekjen PPP)
Teguh Samudra (kader pengurus Partai Hanura)
Luhut Pangaribuan
Adi Irfan Pulungan (Direktur Hukum Advokasi TKN)
Tim Persidangan:
Arteria Dahlan (PDIP)
Hermawi Taslim (Wadir Hukum, Advokasi TKN Jokowi-Maruf)
Harul Rajagukguk
Hafzan Taher
Muslim Jaya Butar Butar (Wakil Ketua Hukum dan Advokasi DPP Golkar)
Dini Purwono (Kader PSI)
Tim ahli:
Arif Wibowo (Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf)
Juri Ardiantoro (Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf)
Nelson Simanjuntak (Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf)
I Gusti Putu Artha (Mantan Komisioner KPU)