Tim Jokowi soal Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta: Bukan Pencitraan

10 Oktober 2018 9:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi Serahkan Distribusi Lahan untuk Rakyat. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Serahkan Distribusi Lahan untuk Rakyat. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Kebijakan Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah tentang pelapor korupsi diberi Rp 200 juta menuai banyak reaksi. Termasuk anggapan aturan ini sebagai pencitraan jelang Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Namun, Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid menegaskan, kebijakan itu bukan bagian dari pencitraan. Dalam hal ini, Jokowi sedang menjalankan tugas sebagai Presiden.
"Memang bukan pencitraan. Presiden sedang menjalankan tugasnya," kata Jazilul saat dihubungi kumparan, Rabu (10/10).
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Jazilul menilai, semua pihak harus lebih clear dalam melihat kebijakan. Jangan sampai, setiap tindakan Jokowi yang sudah melaksanakan tugas disebut pencitraan. Saat belum bisa menjalankan tugas disebut tidak bisa bekerja.
"Kalau tugas yang baik dilaksanakan dianggap pencitraan, kalau tidak baik kita dibilang tidak mampu. Ya objektif saja untuk melihat kewenangan dan menjalankan kekuasaanya. Saya yakin masyarakat apresiasilah," jelas dia.
Karena itu, Jazilul meminta segala hal yang dilakukan Jokowi tak melulu dikaitkan dengan politik. Kebijakan memberi insentif kepada warga yang melaporkan adanya korupsi semacam ini juga harus diapresiasi.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita apresiasi dulu pelaksanaannya seperti apa jangan terburu-buru memaknainya semuanya dalam bingkai pilpres atau membuat citra atau apalah. Ya melihatnya harus) positif (ini) sebagai bagian dari kekuasaan Presiden untuk mengatur," ucap dia.
Politikus PKB Jazilul Fawaid (Foto: Jazilul Fawaid/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PKB Jazilul Fawaid (Foto: Jazilul Fawaid/Facebook)
Jazilul berharap dengan adanya insentif ini, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi bisa terus ditingkatkan.
"Harapannya akan ada perbaikan di sisi pemberantasan dengan aktifnya masyarakat memberikan laporan. Karena istilahnya mendorong masyarakat dikasih insentif istilahnya," ucap dia.
Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Lewat aturan itu, masyarakat bisa mendapat penghargaan uang maksimal Rp 200 juta, bila turut mengungkap kasus korupsi.
Sebelumnya, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi langkah Jokowi menandatangani PP soal insentif bagi pelapor korupsi. Tapi, hal itu dinilai hanya bagian dari pencitraan.
ADVERTISEMENT
"Ini kan kosmetik jelang pemilu, seakan-akan dia pro terhadap pemberantasan korupsi," ujar Andre saat dihubungi kumparan, Rabu (10/10).