news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tim Kajian UU ITE Sudah Dibentuk, Akan Seperti Apa Produk Hukumnya?

23 Februari 2021 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, telah membentuk tim kajian UU ITE menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi agar menelaah Pasal-pasal karet.
ADVERTISEMENT
Dalam Tim Pelaksana Kajian UU ITE, terdapat 2 sub tim yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).
Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet. Sementara Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Foto: Humas Kemenkopolhukam
Lantas, apa produk hukum yang akan dihasilkan oleh Tim Kajian itu?
"Pasti rekomendasi ke presiden ini, perlu diubah atau tidak," kata Direktur dan Analis Hukum Kantor Hukum HICON Law & Policy Strategist, Hifdzil Alim, kepada wartawan, Selasa (23/2).
Namun, ia menilai pembentukan 2 tim itu justru membuat rencana revisi UU ITE belum pasti. Padahal, sebelumnya Jokowi sudah membuka wacana revisi UU ITE jika dirasa tidak memberi rasa keadilan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebab ketika Sub Tim II mengkaji perlu atau tidaknya revisi UU ITE, terdapat Sub Tim I yang merumuskan pedoman terkait pasal-pasal karet.
"Mungkin 2 tim jalannya paralel. Tim II untuk merevisi, agar tidak lama, dibuat tim I untuk memberikan jaminan bahwa pasal karetnya tidak lagi bermasalah dalam implementasi. Bisa memanggil Kejagung, Polri untuk merumuskan," lanjutnya.
Merujuk Keputusan Menkopolhukam soal Tim Pelaksana ini, ada lima poin tugas yang termuat, yakni:
Hifdzil Alim, Deputi Direktur Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM Foto: Dok. Istimewa
Meski sikap pemerintah belum jelas dengan pembentukan tim kajian, Pakar Hukum Tata Negara UIN Yogyakarta tersebut tetap berharap adanya revisi UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Soal UU ITE bisa jadi arahnya untuk revisi. Kalau tidak revisi, Menko Polhukam harus membaca keresahan masyarakat," ujar Hifdzil.
Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan Sub Tim I akan fokus menelaah pasal-pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE. Ia pun menyebut tim bakal membentuk pedoman pelaksanaan UU ITE. Sehingga bisa menjadi acuan penegak hukum dalam bekerja. Salah satunya mengantisipasi adanya sengketa saat penggunaan pasal tersebut.
Namun, Hifdzil berharap Tim Kajian menghasilkan rekomendasi revisi UU ITE ke Jokowi. Sebab melalui revisi, bisa didapat jaminan jangka panjang agar UU ITE tidak menjadi alat saling lapor atau kriminalisasi.
Sedangkan apabila hanya berbentuk pedoman atau Surat Edaran Kapolri, ancaman kriminalisasi dengan UU ITE tetap terbuka ketika pemerintahan berganti.
ADVERTISEMENT
"UU ITE perlu diubah. Itu (Surat Edaran Kapolri) kan jangka pendek, jangka panjang revisi, karena berubah rezim bisa berubah kebijakan," tutupnya.
Infografik 9 Pasal Karet di UU ITE. Foto: kumparan