Tim Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Konsultasi ke Dewan Pers soal Pemberitaan

18 Juli 2022 23:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyambangi kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyambangi kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim pengacara istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyambangi Dewan Pers. Mereka berkonsultasi sehubungan dengan pemberitaan terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
“Kami minta masukan dan arahan Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan kasus tersebut yang kian melebar ke mana-mana. Kami tidak memprotes isi berita. Kami hanya berkonsultasi dan memohon pada rekan-rekan media agar opini pers tidak malah berkembang ke mana-mana,” kata pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7) lalu.
Ketika ditanya berita apa yang membuat tim pengacara dan keluarga keberatan, Arman tak bisa menyebut satu per satu. Dia hanya mengimbau agar pers juga memiliki empati terkait kasus ini.
Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, lokasi insiden polisi tembak polisi. Foto: Antara
Dalam konsultasi itu tim pengacara istri Ferdy Sambo diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Mereka antara lain Yadi H Hendriana (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Totok Suryanto (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Asmono Wikan (k]Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi). Hadir pula beberapa tenaga ahli Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
Arman juga meminta agar pers mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Termasuk, kata dia, tidak menyebut nama korban kejahatan susila.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi H Hendriana, menjelaskan kasus ini amat sangat menarik perhatian publik.
“Adalah tugas pers untuk memberitakan hal ini. Akan tetapi, jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Yadi.
Dia mengingatkan, pers harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini. Apalagi informasi yang bersifat spekulatif, ujarnya, itu harus juga dijauhi dalam pemberitaan.
Yadi meminta pula hak-hak privasi korban dihormati oleh pers dalam pemberitaan kasus ini. “Berita yang memberi implikasi positif bagi public sebaiknya dikedepankan,” kata Yadi.
ADVERTISEMENT