Tim Prabowo Akan Surati MK Agar Dapat Perlindungan Saksi dari LPSK

15 Juni 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan perlindungan bagi para saksinya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diutarakan Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) usai berkonsultasi dengan LPSK.
ADVERTISEMENT
Surat permohonan tersebut diperlukan agar MK memberikan kewenangan kepada LPSK memberikan perlindungan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menurutnya, saksi yang dihadirkan pihaknya memerlukan jaminan keamanan.
"Kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ujar BW di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
"Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK justru memberikan peran strategisnya yang jauh lebih besar. Misalnya, apakah mungkin MK memerintahkan kepada LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan dan kendati ada keterbatasan soal pidana," lanjutnya.
Ia berharap MK memberikan kewenangan kepada LPSK untuk menindaklanjuti pengajuan perlindungan saksi.
ADVERTISEMENT
"Mungkin kalau itu yang melakukan Mahkamah, LPSK akan punya potensi untuk menindaklanjuti. Pasti mereka punya sistem di dalam kan yang harus diakomodasi," tuturnya.
Apalagi, BW mengatakan MK ingin mewujudkan keputusan sengketa pilpres yang jujur dan adil. Sehingga kesaksian saksi yang leluasa, diharapkan menjadi salah satu faktor terciptanya demokrasi yang baik.
"Mahkamah karena mau mewujudkan pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu, dilakukan. Jadi ada yang disebut constitutional important argument yang dijadikan sebagai dasar," kata BW.
Sebelumnya, jubir LPSK Rully Novian menjelaskan batas kewenangan pihaknya melakukan perlindungan saksi dan ahli kepada tim hukum BPN. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK hanya diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi dalam proses hukum pidana.
ADVERTISEMENT
"Ada poin penting tentang di dalam UU tentang perlindungan saksi dan korban adalah perlindungan diberikan dalam proses pidana. Berarti kan ada penyelidikan, penyidikan. Apakah sidang di MK termasuk ke dalam kategori proses peradilan pidana. Kalau kita bicara tentang lebih jauh seperti apa, advice LPSK seperti apa dalam proses ini, itu yang tadi kita diskusikan," ujar Rully.