Tim Prabowo-Sandi Akan Minta Timses DKI Cabut Laporan soal KPU ke DKPP

7 Januari 2019 20:52 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02, Priyo Budi Santoso saat penetapan moderator debat Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02, Priyo Budi Santoso saat penetapan moderator debat Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, meminta Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta mencabut laporannya terhadap KPU di DKPP. Menurut Priyo, pelaporan tersebut dibuat hanya berdasarkan ketidaktahuan BPP DKI saja.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami, BPN Pusat, akan memberitahu kepada BPP DKI untuk mengurungkan semua langkah-langkah serta tindakan yang kontraproduktif hanya karena ketidaktahuan," kata Priyo usai rapat debat putaran pertama di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
“Jadi saya akan cek yang dilakukan teman kami dari BPP DKI itu seperti apa. Tapi kalau intinya mau menggugat atau mau mempertanyakan mengenai masalah KPU karena dianggap tidak adil saya akan jelaskan pada mereka,” sambungnya lagi.
BPP DKI Jakarta melaporkan KPU ke DKPP karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan membatalkan agenda penyampaian visi misi lewat media penyiaran. Padahal, pembatalan agenda tersebut telah disepakati oleh kedua kubu.
“Jadi visi misi tanggal 9 itu disepakati, dikembalikan kepada masing-masing calon paslon 01 dan 02 untuk kalau mau melaksanakan sendiri-sendiri, jadi sebenarnya tidak tepat itu dibatalkan,” kata Priyo.
Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi laporkan KPU RI ke DKPP. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi laporkan KPU RI ke DKPP. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Priyo mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan perbedaan prinsip dari masing-masing tim kampanye. Kubu Prabowo-Sandi menginginkan untuk penyampaian visi misi dilakukan langsung oleh paslon, sementara kubu Jokowi-Ma’ruf menyatakan cukup disampaikan oleh timses.
ADVERTISEMENT
“Enggak dibatalkan, cuma sendiri-sendiri saja, dan itu bukan juga salah KPU, KPU menyerahkan pada kita kalau kita bisa sepakat satu bahasa mereka tetap mau laksanakan,”
Menurut Priyo, hingga saat ini, KPU masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan adil dan netral. Untuk ke depannya, ia memastikan untuk menertibkan kembali anggota BPN.
“Langkah ke depan masing-masing kami akan memberitahu masing-masing pihak, kelak kalau kami kecewa denga KPU kami akan langsung memberi tahu langsung,” tutup Priyo.
Sebelumnya, BPP DKI Jakarta Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI ke DKPP, Senin (7/1). BPP DKI Jakarta menilai KPU telah melanggar UU 7 No 2017 Pasal 274 Tentang Pemilu, karena membatalkan agenda penyampaian visi misi capres dan cawapres secara nasional.
ADVERTISEMENT