Tim Prabowo Senang Gugatan Revisi Akan Disidangkan MK

14 Juni 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (kanan) berbicara dengan rekannya pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019  di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (kanan) berbicara dengan rekannya pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan permohonan perbaikan dari timnya untuk jadi bahan rujukan pada sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut BW, keputusan majelis hakim pada sidang perdana hari ini, secara tidak langsung dapat dikatakan telah menerima permohonan perbaikan yang diajukan timnya pada Senin (10/6) lalu. Meski, KPU, TKN, dan Bawaslu menolak revisi tersebut.
“Bagian pertama dari yang paling menarik dari seluruh proses itu sebagiannya adalah menjawab apa yang ditanyakan teman-teman dan yang berkembang dalam public discourse tentang mana permohonan yang akan diperiksa,” kata BW usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
“Secara inplisit disebutkan permohonan yang diperiksa adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang,” sambungnya lagi.
Menurut BW, keputusan hakim tersebut perlu diapresiasi. BW juga menghargai keputusan hakim yang membebaskan pihak termohon dan terkait untuk memberikan jawaban yang mengacu pada gugatan lama atau gugatan revisi.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
“Jadi majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara ekplisit dengan bahasa yang implisit, bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan di persidangan,” ujar BW.
ADVERTISEMENT
“Yang kedua, majelis hakim juga mempersilakan para pihak termohon dan pihak terkait bila memang punya pendapat lain, silakan dituliskan dalam jawabannya di mana posisi dia,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut, BW mengaku berhasil meyakinkan dan menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim dengan baik. Ia mengatakan permohonan yang disusun terdiri dari argumen kualitatif dan kuantitatif.
“Argumen kualitatif itu merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat TSM. Akibat kecurangan yang bersifat TSM itu, tidak hanya dia melanggar konstitusi Pasal 22 E ayat 1 (tentang persyaratan pemilu) yang mempersyaratkan prinsip election itu harus jujur dan adil serta luber. Tapi kemudian kita juga berhasil mengkonstruksi kecurangan itulah yang menyebabkan problem quantity terjadi,” kata BW.
“Dan problem quantitynya itu tersebar di berbagai wilayah. Kami juga menyuguhkan informasi kalau MK ingin menguji proses persidangan ini sudah saatnya tidak sekadar menyandingkan C1 saja, tapi C1 dan hasil situng dan menggunakan teknologi informasi. Karena berbagai kecurangan yang ada di C1 pleno yang dikonversi menjadi C1 itu sebagiannya bisa dilacak dari C1 yang diupload situng,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tadi, muncul perdebatan mengenai ketentuan soal perbaikan untuk perkara pilpres. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menyebut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018, Ali menyebut tak dijelaskan ada ketentuan soal perbaikan untuk perkara pilpres.
"Dalam pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa tahapan tersebut dikecualikan untuk PHPU pilpres. Kalimat pengecualian ini menunjukkan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres. Diperkuat lampiran pada PMK nomor 2 tahun 2019 dituliskan untuk kelengkapan berkas untuk pileg DPR dan DPRD, perbaikan, tak ada perbaikan pilpres," jelas Ali dalam persidangan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. Ia menjelaskan, jika merujuk sesuai PMK Nomor 4 Tahun 2014, maka perbaikan gugatan pilpres sudah tak relevan dan sudah aturan lama.
ADVERTISEMENT
"Tidak sesuai dengan keadaan itu bermula adanya UU Nomor 7 Tahun 2017, jelas-jelas di dalam pasal 474 mengatur mengenai pileg ada perbaikan. Pasal 475 mengatur mengenai pilpres. Apa bedanya? Pilpres tak ada perbaikan," kata Sudirta.