Tim Transisi Temukan 26 Aturan Internal yang Dilemahkan Revisi UU KPK

9 Oktober 2019 22:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim transisi yang dibentuk pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Rabu (18/9). Dari hasil identifikasi, tim tersebut menemukan sejumlah aturan internal yang dilemahkan UU KPK hasil revisi.
ADVERTISEMENT
"Identifikasi awal yang kami lakukan, itu lebih dari setengah peraturan internal KPK akan berubah dengan adanya revisi undang-undang KPK ini, begitu nanti diundangkan dan berlaku ya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).
Febri menuturkan, setidaknya ada 26 peraturan internal KPK yang akan terdampak UU KPK hasil revisi.
"Dari identifikasi kami sejauh ini kan ada 26 ya, setidaknya ada 26. Kalau dirinci lagi mungkin bisa jauh lebih banyak," ujarnya.
Meski kerja tim transisi jelas tidak mudah, Febri berharap dapat berdampak positif pada kinerja KPK di bawah kepemimpinan dan UU yang baru.
Dia menjelaskan pertimbangan serta penilaian setiap aspek peraturan baru bagi kerja KPK ke depan dibahas oleh tim transisi.
ADVERTISEMENT
"Nah ini tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan bukanlah pekerjaan yang gampang. Meskipun, kita tidak bisa menghindari beberapa risiko kerusakan-kerusakan atau kelemahan yang terjadi di KPK akibat dari RUU itu," kata Febri.
"Mungkin nanti prosesnya kan masih berjalan secara bertahap ya. Ada aspek regulasi yang harus kami lihat, ada aspek sumber daya manusia, kemudian juga ada sisi-sisi implementasi ke penindakan yang juga harus segera kami sesuaikan," tutupnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyebut telah waktu sebulan bagi tim transisi untuk mempelajari konsekuensi dari disahkannya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR.
Jangka waktu itu diberikan pimpinan kepada tim mengingat diperlukan adanya koordinasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak. Misalnya Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi itu salah satunya berkaitan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kelak akan disandang pegawai KPK.
ADVERTISEMENT