Timbulkan Kerumunan, Pendaftaran Bantuan UMKM di Kota Tangerang Diundur

20 Oktober 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dinas Industri Perdagangan Koperasi UMKM Kota Tangerang memberhentikan sementara proses pendaftaran bantuan UMKM. Keputusan itu diambil karena pendaftaran penerima bantuan pada Senin (19/10) menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan tersebut diberhentikan sementara sambil menunggu aplikasi untuk pendataan online selesai dibuat," kata Kepala Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra, Selasa (20/20).
Aturan penundaan itu tertulis dalam surat DisperdakopUKM Kota Tangerang bernomor 530.4/2396-Bid.Pum/2020. Salah satu isi surat itu menyebutkan, pendaftaran offline tidak akan kembali diterapkan. Sistem pendaftaran akan diganti secara online. Belum diketahui kapan sistem pendaftaran online tersebut siap digunakan.
"Mohon informasi ini dapat disampaikan ke masyarakat sehingga tidak ada lagi pelaku UMKM atau masyarakat yang datang ke kelurahan, kecamatan, maupun dinas terkait untuk mendaftar," ujarnya.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan antrean pendaftaran bantuan UMKM di Kota Tangerang menimbulkan kerumunan. Sejumlah masyarakat mendatangi Gedung Cisadane pada Senin (19/10). Akan tetapi, banyak dari mereka yang tidak menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
Terkait video tersebut, Kepala Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra, mengatakan kerumunan itu terjadi karena warga dari berbagai kecamatan yang di luar jadwal datang untuk mendaftar.
"Jadwalnya sudah dibagi per kecamatan setiap harinya untuk meminimalisir kerumunan. Waktunya berlangsung selama satu bulan, dan tanpa dipungut biaya," kata Teddy kepada wartawan, Senin (19/10).
Pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020. Proses tersebut diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar.