Timbulkan Kerumunan saat Corona, Panitia Zumba di Lombok Didenda Rp 400 Ribu

29 September 2020 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senam zumba tanpa masker di Lombok Timur yang viral di facebook. Foto: ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Senam zumba tanpa masker di Lombok Timur yang viral di facebook. Foto: ANTARANEWS
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memberikan sanksi denda Rp 400 ribu terhadap panitia penyelenggara zumba yang timbulkan keramaian. Video kerumunan orang senam zumba tanpa masker itu sebelumnya viral di Facebook.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah tindak. Setelah sempat viral, senam zumba di wilayah Lotim (Lombok Timur) yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 kemarin," kata Sekda Lotim, M Juani Taofik, kepada wartawan, Selasa (29/9).
Ia sangat menyayangkan para pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola diduga tidak membatasi jumlah peserta yang memasuki ke gedung senam tersebut.
"Selain tidak pakai masker, peserta juga tidak lakukan jaga jarak atau memberikan tanda jaga jarak pada lantai gedung yang digunakan untuk senam zumba," tambah Taofik.
Atas kerumunan tersebut, pengelola senam zumba dinilai bersalah. Sebab, selama melakukan aktivitas senam semua peserta tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi Zumba. Foto: Shutter Stock
"Makanya, sesuai aturan pengelola gedung zumba, kita kenakan sanksi. Kita minta untuk membayar denda Rp 400 ribu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait viralnya video itu, Kapolres Kabupaten Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, mengaku tidak memungkinkan untuk mengecek satu per satu lokasi yang disinyalir langgar aturan protokol kesehatan. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran.
"Kalau ada potensi atau indikasi mengarah pelanggaran tolong laporkan. Kita tindak, dan kita tindak lanjuti," ujar Tunggul.
Sementara itu, pengelola senam zumba berinisial SY enggan memberikan tanggapan soal kerumunan di gedung miliknya.