news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Timbulkan Kerumunan, Warung Mie Gacoan di Depok Dipasang Satpol PP Line

25 Februari 2022 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Depok memasang Pol PP line di lokasi kerumunan warung mie Gacoan, Jalan Raya Margonda, Kota Depok.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Depok memasang Pol PP line di lokasi kerumunan warung mie Gacoan, Jalan Raya Margonda, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Warung Mie Gacoan yang baru buka dan mengadakan promo di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, didatangi Satpol PP. Musababnya di warung tersebut, ditemukan adanya kerumunan pengunjung sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, membenarkan adanya warung yang menimbulkan kerumunan. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga dan pemantauan Satpol PP Kota Depok dalam menegakan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
“Iya betul, kami sudah mendatangi dan memasang Pol PP line,” ujar Lienda, Jumat (25/2).
Pemasangan Pol PP line sebagai bentuk pencegahan untuk tidak terjadi kerumunan di warung Mie Gacoan. Selain itu, pemasangan Pol PP line untuk mencegah pengunjung warung tersebut tidak bertambah karena pengunjung membeludak hingga keluar warung.
“Jadi Pol PP line bukan penyegelan tapi pembatasan sehingga tidak terjadi kerumunan,” ungkap Lienda.
Satpol PP Kota Depok sudah melakukan penindakan dengan meminta pengunjung untuk tidak memaksakan diri untuk berdesak-desakan. Satpol PP di lokasi juga meminta pengunjung untuk berjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Pengelola warung sudah diberikan edukasi dan pemahaman,” jelas Lienda.
Usai diberikan edukasi pengelola warung tersebut langsung mematuhi arahan yang diberikan Satpol PP untuk mengurai kerumunan. Dikatakan Lienda, pihak pengelola belum berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Satpol PP terkait promo yang diberikan warung tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Mereka pihak pengelola sudah patuh dan mengurai kerumunan saat anggota mendatangi warung tersebut,” ucap Lienda.
Lienda menambahkan, Kota Depok masih mengikuti kebijakan peraturan pemerintah pusat terkait penerapan peraturan pada PPKM level 3. Pengelola warung maupun pelaku usaha diminta untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan penularan kasus corona.
“Diharapkan dapat mengikuti kebijakan peraturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Depok, terkait teknis kebijakan PPKM level tiga pada pelaku usaha,” pungkas Lienda.
ADVERTISEMENT