Timnas AMIN: Hotman Paris Kami Buat Nangis, Otto Hasibuan Masuk Kamar

26 Maret 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (tengah) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (tengah) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, merespons soal gugatan pihaknya ke MK yang dianggap cengeng oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran. Dia pun mengatakan akan membuat Hotman Paris menangis nanti.
ADVERTISEMENT
"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (26/3).
Iwan menjelaskan, hal yang diajukan oleh pihaknya ke MK terkait perselisihan tentang hasil pemilu. Dianggap adanya sejumlah tindakan yang mempengaruhi hasil akhir di TPS hingga KPU.
"Adalah perselisihan tentang hasil pemilu, karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," ucapnya.
Iwan mengatakan, perselisihan hasil pemilu merupakan tugas dan wewenang MK untuk mengadilinya. Dia juga menyertakan wewenang MK menurut UU.
"Dan mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, anggota tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, menyebut permohonan atau gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai hal yang cengeng.
Alasannya, karena dalam petitum keduanya meminta pemilihan digelar ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hal tersebut dianggap Hotman sebagai permohonan yang aneh karena sebelumnya, baik pasangan Anies maupun Ganjar, sudah mengakui pencalonan Gibran.
“Dalam hukum dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. Dua kali 01 dan 03 [mengakui] keabsahan Gibran … 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran: waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03 berdiri, tidak ada satu pun protes tentang keabsahan Gibran,” jelas Hotman di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Pengakuan kedua, lanjut Hotman, adalah saat debat cawapres.
“Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun. ‘Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya ‘kok Gibran tidak memenuhi syarat?’,” ujar Hotman.
“Jadi, menurut kami, rada cengeng, gitu jawabannya,” pungkas Hotman.