Timses Akan Laporkan Pihak yang Sudutkan Jokowi soal Ratna Sarumpaet

3 Oktober 2018 22:11 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan Ma'ruf Amin berjalan kaki dengan pendukungnya saat deklarasi kampanye damai. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Ma'ruf Amin berjalan kaki dengan pendukungnya saat deklarasi kampanye damai. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dampak dari kebohongan yang dibuat oleh aktivis Ratna Sarumpaet memicu Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf untuk mengambil langkah hukum. Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Irfan Pulungan, menjelaskan langkah hukum ditujukan kepada pihak yang menyudutkan Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan pasangan calon Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin kepada Mabes Polri sehubungan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet sebagai salah satu pimpinan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi," kata Irfan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Irfan menyesalkan langkah yang diambil Prabowo. Sebab, kubu Prabowo-Sandi lebih mengutamakan menggelar konferensi pers daripada mengecek kebenaran berita soal dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Apa yang disampaikan Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 02 telah terjadi aksi kekerasan, aksi penganiayaan dan pemukulan terhadap Ratna Sarumpaet tidak terbukti kebenarannya," ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar pimpinan kepolisian bertindak tegas dalam mengatasi persoalan tersebut. Khususnya pada pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoax penganiayaan Ratna.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta kepada Kapolri bertindak tegas kepada pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan berita bohong untuk kepentingan kelompok tertentu, lalu memviralkan ke media mainstream dan media sosial untuk dilakukan proses penegakan hukum kepada siapa pun," ujarnya.
"Tindakan membuat, menyebarkan berita bohong adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
Ratna mengaku berbohong dengan menyebut wajahnya lebam karena operasi plastik. Bukan dianiaya seperti yang selama ini disampaikan ke berbagai pihak dan media.