Timses Jokowi Buka Posko Pengaduan Kecurangan Saat Pencoblosan

14 April 2019 18:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin di Rumah Cemara, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin di Rumah Cemara, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin membuka posko pengaduan apabila menemukan kecurangan dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan posko tersebut dibuat karena mendapat banyaknya dugaan kecurangan menjelang pemungutan suara.
Menurut dia, masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan bisa melaporkan hal itu melalui telepon atau via aplikasi WhatApps dan email. Posko tersebut berada di Rumah Aspirasi di Jalan Proklamasi nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi semua warga Indonesia yang mempunyai hak pilihnya bisa mengajukan kepada posko pengaduan ini secara langsung atau melalui media center kami, via email atau via telepon atau WA yang tercantum di sini, kami membuka posko ini di rumah aspirasi Jalan Proklamasi 46 Menteng,” ucap Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan ada beberapa laporan terkait adanya hambatan untuk melalukan hak pilih. Laporan tersebut, kata dia, ada yang berasal dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Menyikapi viral warga negara Indonesia di luar negeri, kami mendapat informasi tentang sebagai besar WNI di luar negeri di Australia, di Jerman, di Belanda, Korea Selatan, tentang masalah hak mereka. Mereka tidak bisa untuk menggunakan hak mereka," ujarnya
"Saya mendapatkan laporan juga dugaan adanya ketua KPPS di Australia itu terlibat dalam salah satu partai pendukung paslon 02 dan adanya beberapa penyelenggara Pemilu itu merupakan bagian dari simpatisan-simpatisan dari paslon 02," sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, laporan dari masyarakat tersebut nantinya akan ditampung oleh pihaknya, lalu akan diteruskan kepada Bawaslu dan pihak kepolisian.
"Kita sampaikan apakah itu pengaduan ya nanti dalam bentuk pelanggaran pidana Pemilu kita laporkan ke Bawaslu atau pun ada pengaduan yang ada indikasinya terhadap pelanggaran pidana umum arti akan kita laporkan ke pihak kepolisian daerah itu dari saya," tutupnya.
ADVERTISEMENT