Timses Prabowo Ajak Masyarakat Cermati Dugaan Kecurangan Pemilu

26 Februari 2019 5:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Capres - Cawapres Nomor 2, Prabowo dan Sandiag. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Capres - Cawapres Nomor 2, Prabowo dan Sandiag. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi mengajak masyarakat ikut aktif dalam Pemilu 2019. Salah satunya, mengantisipasi kecurangan pemilu agar bisa berlangsung jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran atau potensi terjadinya kecurangan pemilu dari waktunya terjadi ketika sebelum dan sesudah pencoblosan," tutur Jubir BPN Prabowo - Sandi, Pipin Sopian, diskusi di Media Center Prabowo - Sandi, Senin (25/2).
Menurut Pipin, sebelum BPN Prabowo - Sandi mengungkap masalah itu, banyak yang tidak peduli dengan adanya potensi daftar pemilih tetap (DPT) Ganda pada Pemilu. Padahal, itu adalah hal yang sangat krusial karena menyangkut hak politik masyarakat dan kredibilitas penyelenggara.
"Namun, ketika kami mengungkap itu, lalu semua pihak baru peduli. Muaranya berlebihnya jumlah pemilih dan berpotensi banyaknya undangan tetapi tidak ada pemilih, lalu bisa digunakan pihak tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, potensi kecurangan Pemilu yang diantisipasi BPN Prabowo - Sandi bisa terjadi saat pasca rekapitulasi suara. Modusnya bisa lewat oknum penyelenggara yang bekerja sama dengan peserta Pemilu untuk mengubah hasil suara.
ADVERTISEMENT
Pipin Sopian yang juga caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta partainya untuk menginstruksi setiap saksi. Nantinya, setiap saksi akan diminta untuk tidak hanya fokus pada suara partai sendiri, tapi juga suara partai lain.
"Saya temukan di Daerah Pemilihan (Dapil) Karawang dan Bekasi, ada yang menyampaikan bahwa oknum penegak hukum melakukan penekanan. Yaitu kalau tidak mendukung petahana, proses hukum tidak akan dihentikan. Itu artinya hukum digunakan untuk menekan seorang memilih calon tertentu," katanya.
Download aplikasi kumparan di App Store atau di Play Store untuk dapatkan berita terkini dan terlengkap.