Timses Tak Persoalkan APK Gibran-Teguh yang Melanggar Dicopot Satpol PP Solo

12 Oktober 2020 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP menertibkan APK milik pasangan calon Wali Kota Solo Gibran-Teguh. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP menertibkan APK milik pasangan calon Wali Kota Solo Gibran-Teguh. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) milik kedua paslon di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Senin (12/10). Dari ratusan APK yang dicopot, paling banyak dimiliki paslon nomor 01, Gibran-Teguh.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pencopotan APK tersebut, Wakil Ketua II Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, YF Sukasno tidak mempermasalahkan penertiban APK oleh Satpol PP.
"Selama sesuai ketentuan tidak masalah jika ditertibkan. Kami sebenarnya sudah memberitahu terkait zona dan aturan memasang APK, tidak boleh dipaku di pohon, tidak boleh ditali di tiang listrik dan lainnya," ujar Sukasno.
Namun demikian, ia tidak sepakat jika ada gambar Gibran-Teguh dipasang di tempat tidak melanggar tapi dianggap masuk kategori APK.
"Silakan kalau memang Satpol PP menemukan APK dipasang tidak sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dicopot tidak masalah," katanya.
Ia menggarisbawahi jangan semua dianggap melanggar dan dicopot. Hal tersebut didasari dari adanya rumah kader dan kantor sekretariat pemenangan di kampung yang dipasangi spanduk bergambar Gibran-Teguh.
ADVERTISEMENT
"Kita banyak kader yang rumahnya dipasang spanduk, itu tidak boleh dicopot dan dianggap melanggar karena tidak masuk aturan Perwali Nomor 2 Tahun 2009," katanya.
Satpol PP menertibkan APK milik pasangan calon Wali Kota Solo Gibran-Teguh. Foto: kumparan
Ia menambahkan paslon Gibran-Teguh akan mematuhi aturan yang ada terkait pemasangan APK. Timses paslon nomor 01 juga sudah menyosialisasikan terkait aturan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 pada semua kader, relawan, dan simpatisan terkait pemasangan APK.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)