Timwas Haji Usul Visa Umrah Setelah 1 Syawal Hanya Berlaku 30 Hari

1 Juli 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Islam menghadap Ka'bah saat berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam menghadap Ka'bah saat berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Ashabul Kahfi menyarankan agar visa umrah, ziarah, atau kunjungan ke Arab Saudi tidak lagi berlaku 90 hari. Tapi ini hanya berlaku untuk penerbitan visa setelah 1 Syawal sampai musim haji selesai.
ADVERTISEMENT
"Saya sarankan visa umrah, visa kunjungan, visa ziarah sedapat mungkin masa berlakunya visa tidak 90 hari lagi," kata Ashabul dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7).
Ashabul mengatakan, hal itu memungkinan masyarakat yang berangkat menggunakan visa tersebut, bisa mengikuti pelaksanaan haji di karena visanya masih berlaku di tanggal 30 Dzulhijah.
"Sekarang kan visa ziarah itu kan 90 hari jadi kalau dia berangkat seminggu setelah syawal, katakanlah 7 syawal itu akan ketemu tanggal 30 Zulhijah dapat itu [ibadah haji], dengan alasan visanya berlaku," ucapnya.
"Ketemu juga itu 10 Zulhijah terjadilah kucing-kucingan, itulah yang terjadi di sana," tambah dia.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan (kanan) saat mengikuti pertemuan di Makkah dalam rangka pelaksanaan pengawasan haji. Foto: DPR RI
1 Syawal merupakan bulan ke-10 dalam kalender hijriah atau tahun Islam. Sedangkan, Zulhijah merupakan bulan ke-12 atau terakhir di kalender hijriah.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan puncak haji dilakukan pada 9 Zulhijah dan Idul Adha pada 10 Zulhijah. Artinya, dari 1 Syawal ke puncak haji kurang lebih hanya berjarak 70 hari.
Lebih jauh, Ashabul menuturkan perlu ada perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi khusus untuk membahas visa ini. Dia pun menyarankan visa umrah itu hanya 40 hari atau 30 hari.
"Visa umrah pasca 1 Syawal itu jangan lagi 90 hari, cukup 40 hari atau 30 hari kalau emang tujuannya mau umrah saja. Masa mau umrah 2 bulan kan enggak mungkin kan? Paling 20 hari," pungkasnya.