Tindaklanjuti Putusan MA, Anies Siapkan Aturan Baru untuk PKL

24 Agustus 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyiapkan aturan baru untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal tersebut sebagai tindak lanjut putusan MA yang mencabut pasal di Peraturan Daerah DKI Jakarta mengenai penutupan jalan sebagai lahan berjualan PKL.
ADVERTISEMENT
Namun, Anies enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan tersebut. Saat ini, dirinya masih menyusun aturan baru bagi PKL dan berjanji akan mengumumkan aturan tersebut kepada publik.
"Ya nanti kalau sudah aturannya jadi, akan diumumkan," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anies pun menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan MA tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di trotoar. Selain itu, pihaknya tengah mengkaji keputusan MA.
"Kalau PKL di trotoar, yang sementara yang ada trotoar, itu tetap menjadi porsi kita melakukan penertiban. Terkait putusan MA itu implikasinya nanti akan kita kaji lebih dalam lagi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut salah satu pembahasan yang tengah dikaji yakni keberadaan lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang diperuntukkan bagi PKL. Arifin menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov untuk menentukan lokasi baru.
"Itu kita akan kaji lebih dalam lagi mengenai keberadaan lokbim loksem. Karena itu kita lihat dari sisi hukumnya seperti apa. Yang dicabut kan pasal 25 ayat 1, penempatannya itu apakah ada aturan lain kita lihat lagi lebih dalam lagi kaji lagi," ucap dia.