TIPF Demo Agustus Ungkap Sejumlah Temuan: Penangkapan Sewenang, Rampung Desember

29 September 2025 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TIPF Demo Agustus Ungkap Sejumlah Temuan: Penangkapan Sewenang, Rampung Desember
TIPF yang dibentuk Komnas HAM, LPSK, Ombudsman masih terus mendalami kericuhan Agustus 2025.
kumparanNEWS
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang terdiri dari enam lembaga HAM berkomitmen menuntaskan penyelidikan demo ricuh Agustus-September 2025 pada awal Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Enam lembaga HAM tersebut yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas.
“Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, sejauh ini tim masih mengidentifikasi sejumlah temuan awal, termasuk dugaan kesalahan prosedur aparat dalam penanganan massa.
“Temuan awal itu artinya ada kesalahan prosedur dari aparat, penangkapan sewenang-wenang, termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa ya, selama kerusuhan Agustus-September,” ujarnya.
Anis menambahkan, penyelidikan juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan state actor maupun non-state actor. Hasil akhir akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR.
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Korban Lebih dari Seribu

ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memaparkan temuan awal terkait jumlah korban kerusuhan yang mencapai lebih dari seribu orang di 12 provinsi.
“Menurut data ini ada kurang lebih 1.363 yang terbagi di 12 wilayah. Provinsi DKI mencatat korban terbanyak yaitu 716 orang yang terlihat dari masyarakat dan aparat,” ungkapnya.
Najih menilai ada kegagalan dalam respons aparat terhadap aksi unjuk rasa.
“Segala dampak ini membuktikan adanya kegagalan di dalam merespons setiap rencana aksi unjuk rasa baik itu di dalam pra-kegiatan, pada saat kegiatan dan pasca kegiatan. Padahal secara prosedur oleh kepolisian yang mempunyai kewenangan di bidang penanganan ini sudah ada SOP-SOP terkait tetapi ini masih ada kegiatan pra yang belum disiapkan dengan baik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ombudsman juga menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut, minim transparansi, diskriminasi perlakuan, hingga dugaan excessive use of force. Selain itu, perbedaan perlakuan terhadap peserta aksi tanpa penjelasan memadai menunjukkan ketidakpastian hukum.
“Kondisi ini masuk kategori maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib diperbaiki secara sistemik khususnya di kepolisian dan instansi terkait,” jelas Najih.
“Perbedaan perlakuan terhadap peserta aksi antara dipulangkan, ditahan, dan ditetapkan tersangka, itu tanpa penjelasan yang memadai bagi semua pihak,” tambahnya.
Najih juga menegaskan belum adanya mekanisme nasional untuk menjamin perawatan medis dan perlindungan hukum bagi korban sipil.
Polisi memukul mundur massa demo di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Jumat (29/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Terima 16 Permohonan Perlindungan

Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi melaporkan telah menerima 16 permohonan perlindungan dari korban maupun keluarga korban kerusuhan, 12 di antaranya telah memenuhi syarat formil. Permohonan tersebut meliputi kebutuhan pendampingan hukum, bantuan medis, hingga dukungan psikologis.
ADVERTISEMENT
Menurut Achmadi, dampak kerusuhan sangat luas, mencakup korban meninggal, luka, kerusakan fasilitas publik, hingga trauma mendalam bagi keluarga.
“Korban tidak hanya berasal dari pendemo, tapi juga warga sipil, melainkan juga kepolisian, aparat kepolisian yang juga menjadi sasaran serangan massa,” ujarnya.
LPSK mencatat hingga akhir September, 32 korban dan saksi telah dijangkau langsung, sementara 16 permohonan perlindungan resmi masuk ke lembaganya. Achmadi menekankan pentingnya pemulihan jangka panjang, terutama bagi korban luka berat yang memerlukan tindakan medis lanjutan.
“Pada prinsipnya, LPSK siap untuk melakukan bantuan medis lanjutan mana kala memang betul tidak ada lagi bantuan atau pembiayaan dari pemerintah daerah atau jaminan kesehatan yang berlaku,” tandasnya.