news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tipu 40 Warga, Gadis Kembar di Aceh Raup Rp 108 Juta

12 Juni 2019 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Polres Aceh Tengah menangkap gadis kembar berinisial AL dan AL karena terlibat kasus penipuan. Keduanya menipu puluhan korban dengan cara mengajak berbisnis penjualan baju dengan sistem bagi hasil.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan gadis kembar tersebut telah mengambil Rp 108 juta dari 40 korban yang melapor ke polisi.
“Modusnya mengajak usaha bagi hasil. Namun dari hasil penyidikan, uang yang diberikan para korban itu diputar-putar untuk menutupi uang korban lainnya,” kata Agus, Rabu (12/6).
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku yang berstatus mahasiswi itu mengajak korban berbisnis penjualan baju dengan modal uang sekitar Rp 2 juta. Pelaku mengaku kepada korban dari modal itu bisa membeli 40 set baju dengan harga jual per lembarnya sekitar 50 ribu.
“Dari usaha itu pelaku mengatakan bisa mendapatkan untung Rp 1 juta yang kemudian hasilnya dibagi dua. Namun kenyataannya tidak ada,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat seorang korban yang merasakan kejanggalan dalam bisnis tersebut. Pada Jumat 29 Maret, korban yang tidak disebutkan namanya diajak kedua pelaku berbisnis baju dengan modal Rp 1 juta. Korban dijanjikan dapat keuntungan Rp 500 ribu dari hasil penjualan baju.
“Pelapor (korban) percaya sehingga langsung mentransfer uang melalui pihak BRI Link beberapa kali dengan jumlah total Rp 8.000.000 ke rekening terlapor, akan tetapi AL dan AL tidak menempati janjinya bahkan hingga saat ini tidak menyelesaikan uang yang telah diterima tersebut,” kata Agus.
Agus menambahkan aksi penipuan itu baru dilaporkan oleh sebanyak 39 korban lainnya. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
“Total yang melapor kepada polisi sekitar 40 orang, belum termasuk yang malas melaporkan. Atas laporan itu, pelaku diamankan Selasa (11/6) ,total kerugian dari yang sudah melapor sekitar Rp 108 juta, jerat hukum yang dikenakan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT