Tipu Muslihat WN India Tawarkan Investasi: Janjikan Keuntungan tapi Bohong

26 Juli 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WN India berinisial VVS ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus investasi bodong. VVS juga sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Korbannya juga merupakan seorang WN India. Kasus ini dilaporkan korban pada akhir tahun 2023 lalu. VVS lebih dulu menjalani pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir hingga akhirnya dia ditangkap.
"Bahwa si tersangka dan korban merupakan WNA India kemudian setelah karena mungkin sama-sama di Indonesia setelah kenal sekian lama si tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7).
Hendri mengatakan, korban dijanjikan keuntungan sebanyak 5 persen setiap bulannya dari modal yang disetorkan. Korban pun tertarik. Dalam prosesnya, korban sempat mendapat uang dari hasil investasi bodong itu.
"Dapat kami sampaikan bahwa perjanjian yang mereka lakukan dalam kerja sama ini dibagi jadi 3 klaster perjanjian Klaster perjanjian pertama itu dilaksanakan pada april 2021. Di mana si korban telah menyerahkan uang sebanyak 50 ribu US dolar kepada si tersangka," kata dia.
Ilustrasi trading. Foto: insta_photos/Shutterstock
"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2500 US Dolar kepada si korban," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan ke 9 sampai 12, tersangka tak pernah lagi memberikan keuntungan. Tapi, korban masih percaya kepada tersangka karena selama 8 bulan sebelumnya diberikan keuntungan.
"Kemudian di klaster 2 ini si tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini kemudian dengan pembagian yang lebih besar. Kemudian dengan pembagian yang lebih besar, yaitu fifty-fifty 50%-50%," ujarnya.
Korban kembali tertarik dengan penawaran itu. Dia lalu memberikan uang sebesar 250.000 USD.
"Nah kemudian ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini," ungkapnya.
Hendri mengatakan, perjanjian antara tersangka dan korban tetap berlanjut. Pada klaster perjanjian yang ketiga, tersangka mengaku akan membuat usaha. Tersangka pun mengajak korban dengan menjanjikan keuntungan 5 persen sekaligus membayar utang-utangnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka," kata Hendri.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,5 miliar.
"Nah itu yang dipergunakan oleh si tersangka ini untuk kegiatan investasi trading, itu hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Sementara yang sisanya, itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan di luar dari urusan investasi trading ini," ucapnya.
"Dan itu juga terjadi di Klaster perjanjian pertama, dan juga di (Klaster) yang ke-3. Hampir sama semua, uang yang diserahkan oleh si korban kepada tersangka ini dipergunakan bukan untuk keurusan dari investasi trading," sambungnya.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock

Sudah Sering Nipu

Lebih lanjut, Hendri mengatakan tersangka sudah berulang kali melakukan penipuan. Namun, Hendri belum menjelaskan apa korban ini seluruhnya ada di Indonesia atau bukan.
ADVERTISEMENT
"Karena berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini telah melakukan perbuatan ini secara berulang sehingga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku sehingga menyerahkan uang untuk forex tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya," ungkap Hendri.
Hendri mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tersangka.
"Kita telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan tracing aset, karena dari rekening si tersangka ini, uang yang tersisa itu hanya tersisa sekitar satu juta rupiah, sehingga perlu dilakukan tracing aset lebih lanjut," katanya.
"Kalau untuk pasal 372 Pasal penggelapan itu ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian alau terkait dengan Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
ADVERTISEMENT