Tipu Tetangga, Pria Surabaya Ini Gelapkan 6 Mobil dan 2 Motor

30 November 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan mobil dan motor bekas di Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan mobil dan motor bekas di Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan mobil dan motor bekas.
ADVERTISEMENT
Tersangka tersebut berinisial MH (36), warga Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya. Dari perbuatan haramnya ini, ia mengantongi keuntungan hingga 1 miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kasus ini bermula saat salah satu korban berinisial M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya, melaporkan penipuan itu ke Polda Jatim.
Namun, kemudian penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya . Berdasarkan keterangan korban, ia ditawari oleh tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan berupa enam mobil dan dua motor.
Adapun rincian kendaraan bermotor yang ditawarkan adalah empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit motor Honda Vario, dan satu unit motor PCX.
"Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Korban total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor," kata Mirzal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
Mirzal mengungkapkan, awal kecurigaan korban ditipu oleh tersangka saat ia mengikuti lelang mobil dan motor bekas.
Akan tetapi, setelah membayar sejumlah uang kepada tersangka, kendaraan tak kunjung dikirim.
Korban telah meminta beberapa kendaraan yang sudah dibelinya sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.
"Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim, kemudian kasus ini dilimpahkan ke kami," ungkap Mirzal.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan mobil dan motor bekas di Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
Mirzal menyampaikan, tak hanya melakukan penipuan dan penggelapan, ternyata tersangka juga sempat mencuri surat BPKB mobil milik korban.
Tersangka melakukan aksi pencurian itu saat menawarkan mobil lelang dan mengambil BPKB mobil di dalam tas korban.
"Mereka bertetangga, kami berhasil ungkap dua laporan polisi," kata Mirzal.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti turut disita polisi seperti kartu debit dan tas. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.