Tito Beri Sanksi Teguran Keras Gubernur Papua yang ke Papua Nugini secara Ilegal

5 April 2021 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan sanksi teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tito menyatakan, sanksi diberikan karena Lukas Enembe berkunjung ke Papua Nugini secara ilegal dan tanpa meminta izin.
ADVERTISEMENT
Padahal sesuai UU Pemda dan Permendagri 59/2019, kata Tito, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Tito di Swiss-Belhotel Jayapura, dalam keterangannya pada Senin (5/4).
Tito menilai, alasan Lukas berkunjung ke Papua Nugini dengan alasan pengobatan tidak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana diatur di UU.
Tito mengatakan apabila memang bepergian ke luar negeri sangat mendesak, bisa memberitahukan terlebih dahulu kemudian izin tertulis bisa menyusul.
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul. Kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tito berharap Lukas tak mengulangi pelanggaran tersebut, dan perbuatan tak meminta izin ke luar negeri tidak dilakukan kepala daerah lainnya.
Diketahui Lukas sebelumnya dideportasi usai memasuki wilayah Papua Nugini (PNG) secara ilegal pada Rabu (31/3). Lukas menuju perbatasan bersama dua orang pendamping diantar ojek dengan upah Rp 100 ribu.