Tito Diisukan Jadi Menteri, KPK Masih Tunggu Perkembangan Kasus Novel

22 Oktober 2019 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi calon menteri dalam Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Penunjukan Tito mendapat tanggapan dari KPK.
ADVERTISEMENT
Alih-alih mengomentari jabatan baru yang diisukan akan dijabat Tito, KPK masih menunggu hasil dari penyidikan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Terkait dengan upaya untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan saya kira Presiden sudah menyampaikan dan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu (kepada Kapolri) dan nanti kita tunggu saja mungkin akhir bulan ini ya (tenggat waktunya)," ujar Febri Diansyah, Selasa (22/10).
"Nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh Presiden," ujar Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sebagai informasi, pada 18 Juli 2019, Presiden Jokowi menginstruksikan Polri untuk bisa mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jokowi memberi waktu selama tiga bulan untuk mengungkap kasus itu, setelah Satgas Novel bentukan Kapolri tak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
Polri kemudian membentuk tim teknis yang berjumlah 120 orang, diketuai oleh Brigjen Pol Nico Afinta, yang saat ini menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz menjadi penanggung jawab tim ini.
Tepat jatuh tempo tiga bulan sejak dimulai tanggal keluarnya instruksi Jokowi, yakni Jumat 18 Oktober 2019. Artinya, terhitung kemarin, sudah tiga bulan berlalu bagi tim teknis kasus novel bekerja dan seharusnya polisi bisa mengungkap pelaku penyiraman.
Namun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga membeberkan hasil investigasinya. Apalagi, mengungkap dalang pelaku penyiraman tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sementara pengungkapan kasus selama tiga bulan diinterpretasikan berbeda oleh pihak kepolisian. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, tenggat waktu tim teknis bekerja hingga 31 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Sebab, mereka harus mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta. Laporan itu menjadi dasar melakukan penyelidikan mendalam.
Tanggal 31 Oktober tersebut dihitung dari tim teknis yang baru bekerja mulai 3 Agustus 2019 sesuai surat perintah dari Kepala Bareskrim Polri Irjen Idham Aziz. Bukan mengikuti waktu intruksi Jokowi yang dikeluarkan pada 18 Juli.
Iqbal mengklaim, selama lebih dari dua bulan bekerja, sudah ada hasil yang terlihat dari tim teknis. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hasil investigasi bisa diungkap.