Tito Dorong Penegak Hukum Usut Kepala Daerah Punya Rp 50 M di Kasino

20 Desember 2019 15:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengundang Kepala PPATK Kiagus Badaruddin untuk membahas temuan kepala daerah punya Rp 50 miliar di kasino.
ADVERTISEMENT
Tito menyebut Kemendagri maupun PPATK tak punya kewenangan mengusut temuan tersebut, sehingga menyerahkan kepada penegak hukum soal ada tidaknya potensi pelanggaran hukum.
"Saya juga mantan Kapolri paham bahwa Mendagri itu bukan aparat penegak hukum. Hasil dari PPATK itulah sifatnya intelijen. Intelijen itu artinya perlu klarifikasi. Yang bisa mengklarifikasi itu adalah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK," ucap Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12).
Namun, mantan Kapolri itu tak menyebut siapa penegak hukum yang mengusut kasus ini, meski KPK mengumumkan sudah bergerak dan mengantongi nama kepala daerah dimaksud.
"Biasanya di aparat penegak hukum nanti akan melaksanakan penyelidikan untuk klarifikasi benar atau tidak. Kalau benar, akan naik penyidikan proses hukum. Kalau tidak, akan dihentikan lidiknya. Ya kira kira gitu," terang Tito.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut kepentingan Kemendagri terhadap PPATK hanya mencari gambaran umum misal apakah terjadi di kepala daerah lain modus ini. Gambaran itu jadi bekal Kemendagri untuk mengingatkan kepala daerah lain.
"Kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah yang lain supaya lebih hati-hati dan lebih efektif, efisien, dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara," tegas Tito.