Tito Ingatkan 4 Hal Tak Boleh Dilakukan Pj Gubernur, Kecuali 'Seizin' Mendagri
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negerim (Mendagri) Tito Karnavian, resmi melantik penjabat (Pj) kepala daerah Kamis (12/5) pagi ini. Total ada 5 Pj gubernur yang dilantik yakni Gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Usai resmi melantik 5 Pj Gubernur , Tito mengingatkan kembali perbedaan Pj dan Gubernur. Ia mengingatkan ada 4 hal yang tak dapat dilakukan mulai dari mutasi pegawai hingga membatalkan MoU pejabat sebelumnya.
"Ada 4 hal yang tak bisa dilaksanakan Pj menurut UU. Misal masalah mutasi kepala dinas, kemudian juga membatalkan MoU oleh pejabat sebelumnya. Itu ada 4 poin," kata Tito setelah proses pelantikan 5 Pj Gubernur di Kemendagri, Kamis (12/5).
Tito menyebut 4 hal itu bisa saja dilakukan, tapi harus 'izin' Mendagri karena menyangkut kebijakan strategis.
"Empat bidang bisa dilaksanakan dengan konsul ke Mendagri. Saya akan back up Bapak-bapak sepenuhnya sesuai aturan UU," kata Tito dalam sambutan pelantikan.
Ketentuan soal 4 larangan itu diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.
ADVERTISEMENT
Berikut empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj
1. Melakukan mutasi pegawai
2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.