Tito Kaji Sanksi Lebih Berat bagi 56 Petahana Langgar Protokol Corona

9 September 2020 21:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi pengarahan tentang pencegahan Covid 19 ke seluruh Dirjen Kemendagri serta pejabat teras BNPP, IPDN, BPP dan BPSDM dalam rangka penerapan protokol COVID 19. Foto: Dok. kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi pengarahan tentang pencegahan Covid 19 ke seluruh Dirjen Kemendagri serta pejabat teras BNPP, IPDN, BPP dan BPSDM dalam rangka penerapan protokol COVID 19. Foto: Dok. kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengaku sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi petahana di Pilkada 2020 yang ketahuan melanggar protokol kesehatan COVID-19. Sanksi tersebut, kata Tito, bisa berupa sanksi ringan hingga pemberhentian.
ADVERTISEMENT
"Kami akan gunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 43 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, di situ ada khusus bagian sanksi bagi kepala daerah. Bisa saja sanksinya mulai yang ringan sampai ke pemberhentian, itu kewenangan Pak Presiden," kata Tito usai rapat koordinasi khusus di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (9/9).
Selain itu, kata Tito, bisa saja pihaknya mewajibkan petahana yang melanggar untuk mengikuti 'sekolah' protokol kesehatan. Bagi calon yang terpilih, bahkan diwajibkan untuk mengikuti sekolah ini terlebih dahulu sebelum dilantik.
"Kami kaji ada kemungkinan untuk ditunda pelantikannya. Ini memberikan efek jera supara kontestan dalam demokrasi tetap peduli dengan pandemi agar tidak terjadi penularan," lanjutnya.
Hingga saat ini, menurutnya, sudah ada 56 petahana di Pilkada 2020 yang mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran yang biasanya dilakukan adalah mengumpulkan massa.
ADVERTISEMENT
"Sementara di luar petahana, karena bukan ASN, ini Bapak Ketua Bawaslu dan jajarannya yang akan menegur. Selain teguran, kami juga sudah sampaikan kemungkinan adanya aturan diskualifikasi, misalnya membuat PKPU baru," pungkasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona