Tito Karnavian: Izin FPI Masih Dikaji, Sudah Ada Rekomendasi Kemenag

25 November 2019 15:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri RI Tito karnavian saat melakukan rapat bersama dengan Komite 1 DPD RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI Tito karnavian saat melakukan rapat bersama dengan Komite 1 DPD RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengaku sudah menerima rekomendasi dari Kementerian Agama terkait perpanjangan izin ormas FPI. Dia menyebut rekomendasi itu masih dikaji, sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terkait izin perpanjangan ormas FPI.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa memperpanjang izin ormas, FPI harus memenuhi lima berkas. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama karena ormas pimpinan Rizieq Syihab itu bergerak di bidang agama.
"Iya ada kami terima rekomendasi (izin FPI dari Kemenag) seperti itu. Tapi masih dikaji," ujar Tito Karnavian saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/11).
Perpanjangan izin FPI, kata dia, akan dibahas dengan Menkopolhukam Mahfud MD selaku koordinator lintas kementerian.
"Jadi lebih baik yang berkomen bukan saya. Nanti biarlah yang berkomen setelah Menkopolhukam nanti mengumpulkan instansi terkait, beliau nanti yang menjelaskan," kata Tito singkat.
FPI saat aksi damai di Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2019, Tito Karnavian menyebut tidak bisa menerbitkan SKT untuk FPI lantaran belum mendapat rekomendasi dari Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama, kan Menterinya baru juga," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/10).
Selain rekomendasi dari Kemenag, setidaknya ada empat berkas lainnya yang harus dipenuhi oleh FPI. Kelima berkas yang harus dipenuhi tersebut meliputi:
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Advokasi FPI, Sugito Atmo Prawiro, sebelumnya menyebut dari kelima syarat tersebut hanya ada satu yang belum dipenuhi. Yaitu, surat rekomendasi dari Kemenag.
"Seingat saya cuma kurang satu, ya, yang rekomendasi Kemenag itu. Tapi kalau yang lainnya masih harus cek. Tapi kalau emang benar (ada lima berkas), harus kita cek ke kesekretariatan," tutur Sugito kepada kumparan, Rabu (30/7).