news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Berantas Juru Parkir Liar

6 November 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri tito karnavian saat ditemui di kantornya. Foto: Apriliandika Pratama/kumpara
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri tito karnavian saat ditemui di kantornya. Foto: Apriliandika Pratama/kumpara
ADVERTISEMENT
Keberadaan juru parkir liar sangat meresahkan masyarakat. Di Bekasi, ormas terang-terang meminta jatah parkir minimarket kepada Pemkot, yang akhirnya membuat polisi turun tangan.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepada kepala daerah agar menerbitkan parkir liar. Tak hanya meresahkan masyarakat, tapi lebih jauh mengganggu iklim investasi.
"Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Juru Bicara Kemendagri, Bahtiar, dalam rilisnya, Rabu (06/11).
Menurutnya, uang yang didapat juru parkir liar atau preman berkedok ormas yang mengelola parkir, tidak sedikit. Padahal, pemda bisa mengelola dan menjadi pemasukan daerah.
"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Tito melalui Bahtiar, meminta agar kepala daerah memberantas parkir liar untuk melindungi masyarakat, tentu soal kriminalitasnya menjadi bagian penegak hukum.
"Perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegasnya.
Ilustrasi parkir liar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tata kelola perparkiran diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT