news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tito Keluarkan Edaran, Dana Bansos Dilarang Dipakai Kepala Daerah untuk Pilkada

27 Mei 2020 18:32 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Humas Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Humas Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Mei 2020 agar kepala daerah tidak menggunakan dana bansos sebagai modal Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Tito menegaskan, kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Mengenai bansos, tidak digunakan incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada. Kalau misalnya dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23, Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," kata Tito dalam raker bersama Komisi II DPR, Rabu (27/5).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Johan Budi, melakukan interupsi atas aturan dana bansos tersebut. Menurut Johan, sebaiknya Kemendagri juga mengantisipati penggunaan dana bansos terselubung yang dilakukan kepala daerah.
"Mengenai penggunaan dana bansos, kalau digunakan dana incumbent dengan cara-cara terang, gampang menegurnya. Tapi bagimana cara kita antisipasi penggunaan dana bansos secara terselubung kalau tidak terang-terangan, banyak yang bisa mengakali ini," ucap Johan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana ada mekanisme lain yang kira-kira bisa filter bahwa dana bansos tidak digunakan dengan cara terselubung," sambungnya.
Menjawab itu, Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, terdapat sejumlah instrumen lain yang dapat untuk memberikan sanksi kepala daerah. Misalnya, memotong, memberhentikan gaji, hingga mencabut kewenangan kepala daerah.
Johan Budi Sapto Prabowo usai acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Mendagri dapat memberikan sejumlah langkah dari yang paling soft sampai sebetulnya ada instrumen lain, di antaranya bisa menyetop gaji yang bersangkutan, bahkan pencabutan sebagian kewenangan," jawab Tito.
Eks Kapolri itu juga berjanji akan siap memeriksa kepala daerah jika ada indikasi pengunaan dana bansos segara terselubung.
"Dalam UU 23 masalahnya ada yang memang tidak terang-terangan, ini mohon kalau bisa, kalau kami dapat info akan kita dalami ada inspektorat. Kalau ada laporan dari pihak lain dengan bukti-bukti yang ada inspektorat bisa lakukan pemeriksaan bertingkat," kata Tito.
ADVERTISEMENT
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.