Tito Nilai Putusan Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada Jalan Tengah

14 Desember 2019 23:30 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda waktu selama 5 tahun bagi eks koruptor yang ingin maju Pilkada. Ia menilai putusan itu merupakan jalan tengah.
ADVERTISEMENT
"Saya lihat keputusan MK mengambil jalan tengah, kami tidak intervensi, yaitu napi koruptor boleh ikut setelah 5 tahun lepas. Artinya teori pembalasan ada dihukum, ditambah 5 tahun enggak boleh nyalon," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).
"Nanti kemudian teori rehabilitasi, masih dikasih kesempatan, tidak dicabut hak politiknya, kecuali dicabut oleh (vonis) pengadilan," tambah dia.
Menurut mantan Kapolri itu, dalam hukum pidana teori pembalasan dan rehabilitasi dapat dipilih terhadap seseorang eks narapidana.
"Eks koruptor apakah mereka boleh ikut apa enggak, serahkan saja, mau pilih teori pembalasan atau mau teori rehabilitasi. Kalau teori pembalasan jangan dikasih kesempatan balas, tapi kalau mau rehabilitasi dianggap sudah selesai keluar, dia sudah lurus, diberi kesempatan memperbaiki diri, termasuk boleh mencalon," ucap Tito.
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Tito menuturkan pihaknya ingin Pilkada 2020 berjalan dengan baik. Untuk itu, ia meminta penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara netral.
ADVERTISEMENT
"KPU-nya harus netral, mampu bekerja dengan baik manajemen yang baik mengatur programnya, caranya dengan baik, tidak berbenturan satu sama lain. Seluruhnya juga netral, kami harapkan begitu, kemudian mereka bisa menjadi wasit yang baik. DKPP menjadi pengawas dari KPU dan Bawaslu sekaligus menjadi wasit untuk mereka," kata dia.
Tito menuturkan pihaknya akan bertindak tegas apabila terdapat anggota penyelenggara pemilu yang berbuat curang. Bahkan, ia tak segan mengeluarkan rekomendasi agar diproses melalui jalur hukum jika ada kecurangan.
"Ada tindakan tegas kalau dia melanggar baik KPU atau pun Bawaslu bila perlu dipidanakan kalau saya mau. Memang kode etik, tapi bisa merekomendasikan hukum pidana kalau ada yang melanggar," kata Tito.
"Karena apa hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kekisruhan pemilu mayoritas dilakukan karena oleh penyelenggara, baik karena manajemen yang kurang pas atau integritasnya yang money politics pertemanan dan lain-lainlah. Ini bisa jadi hambatan tersendiri dan kita semua harus mengawasi," tutupnya.
ADVERTISEMENT