Tjahjo Ancam PNS Nekat Mudik Bakal Turun Pangkat dan Tak Naik Gaji

23 April 2020 15:23 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan mudik pada Rabu (21/4), dan akan resmi diberlakukan pada Sabtu (24/4) dan sanksinya baru diterapkan 7 Mei.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak mudik atau pergi ke luar kota. Jika ada ASN yang tetap mudik, kata Tjahjo, akan ada sanksi yang menanti.
"Kami mengharapkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing, jangan sampai mudik. Bila nekat mudik, agar diberi sanksi yang keras dan tegas," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Kamis (23/4).
ASN yang nekat mudik akan diberi sanksi disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010. Kegiatan mudik di tengah wabah COVID-19 dianggap sebagai pelanggaran sedang dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, ASN harus bisa jadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," ungkapnya.
Selain mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama masa darurat nasional COVID-19 berlangsung. Kecuali, bagi PNS dan PPPK yang akan mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting lainnya.
"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," pungkas Tjahjo.
Larangan mudik juga sudah dikeluarkan Presiden Jokowi bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah episentrum, untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan ini akan mulai berlaku Jumat, 24 April 2020, besok.
ADVERTISEMENT
=============
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.