Tjahjo Berkukuh Koruptor Bisa Jadi Caleg: Sesuai UU Pemilu

6 Juni 2018 11:47 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikeras untuk membuat aturan larangan bagi mantan napi koruptor menjadi caleg pada Pileg 2019. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan DPR pada pileg mendatang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap memposisikan diri bahwa pencabutan hak politik seseorang atas dasar ketentuan UU dan keputusan hakim, bukan Peraturan KPU.
“Pertimbangan Menteri Hukum dan HAM dasar melarangnya harus di dua itu (UU dan keputusan hakim). Tidak bisa ada aturan lain termasuk hal-hal yang lain (seperti PKPU) walaupun semangatnya sama intinya,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Tjahjo, pada prinsipnya ia sepakat dengan larangan mantan napi menjadi anggota DPR. Hanya saja, kata dia, aturan tersebut tidak merujuk pada ketentuan UU Pemilu.
Meski begitu, Tjahjo menyebut KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Terkait dengan kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Agung terhadap PKPU tersebut, Tjahjo menyerahkan hal itu kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Hanya apakah PKPU tidak melanggar UU? Versi PKPU kalau sudah diteken oleh KPU sah. Silakan itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK kan mandiri. Yang kedua, KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II,” tuturnya.
Sebab, menurut Tjahjo, Kemenkumham tidak mungkin mengajukan gugatan ke MA untuk menggugurkan PKPU tersebut.
“Jangan sampai nanti Kemenkumham justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya melanggar hukum. Itu saja semangatnya sama, kalau kita ikuti statementnya Pak Laoly sama semangatnya, hanya yang berhak (mencabut hak politik) UU dan keputusan pengadilan,” kata dia.
Sehingga, tambah Tjahjo, persoalan terkait gugatan PKPU ke MA tersebut sepenuhnya hak masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Ya silakan kalau ada yang mengajukan (gugatan) ke MA. Siapa yang mengajukan ke MA silakan, itu hak masyarakat. Pasti kan masyarakat, enggak mungkin yang mengajukan ke MA DPR atau pemerintah kan enggak mungkin,” pungkasnya.
Dalam UU Pemilu, semua mantan narapidana bisa menjadi calon anggota legisltif, dengan syarat mengumumkan statusnya itu ke publik. Namun KPU membuat terobosan, khusus mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg.
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro Kontra Koruptor Jadi Caleg. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)