Tjahjo Kumolo soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN: Urusan Rumah Tangga KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan nasib 75 pegawai akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN. Namun MenPANRB, Tjahjo Kumolo , menyatakan keputusan nasib 75 pegawai tersebut merupakan kewenangan KPK.
"Ini kan intern rumah tangga KPK," ujar Tjahjo kepada wartawan, Rabu (5/5).
Tjahjo menyatakan, TWK pegawai KPK merujuk pada Peraturan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.
Ia menyebut KemenPANRB tak ikut dalam proses TWK tersebut, lantaran rangkaian tes dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.
"KemenPANRB tidak ikut dalam proses test wawasan kebangsaan tersebut," ucapnya.
Kini setelah hasil TWK diserahkan BKN, kata Tjahjo, seharusnya menjadi wewenang KPK untuk menentukan nasib pegawai yang tak lolos.
ADVERTISEMENT
Ia justru heran mengapa KPK seolah menyerahkan nasib para pegawai tersebut kepada KemenPANRB.
"Hasil diserahkan ke pimpinan KPK, ya, sudah selesai. Kok dikembalikan ke KemenPANRB, dasar haknya apa," kata Tjahjo mempertanyakan.
Sejauh ini pun, Tjahjo mengaku tak tahu menahu mengenai tes tersebut karena merupakan wewenang KPK.
"Sejak awal kan ini masalah intern KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya Harefa menyatakan akan berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN untuk memutuskan nasib 75 pegawai yang tak lolos.
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya.