Tjahjo: Kunker Anies ke Luar Negeri Ada Izin dan Sesuai Prosedur

22 Juli 2019 23:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pernyataannya yang menyebut bahwa ada gubernur yang dalam sebulan bisa tiga kali keluar negeri. Belakangan, pernyataan itu dikaitkan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menjelaskan, terkait izin keluar negeri yang dilakukan Anies, sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga menjelaskan bahwa di bulan ini, Anies baru satu kali ke luar negeri.
"Saya tidak singgung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin, hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (22/7).
"Mengingat ada bantahan dari Gubernur Anies terkait tulisan teman media yang diartikan saya mempertanyakan, padahal kunker Gubernur DKI dan kepala daerah lain sudah sesuai prosedur dan clear," sambungnya.
Terkait pernyataannya, Tjahjo menjelaskan, apabila ada pertanyaan mengenai siapa kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin berikut jumlahnya bisa dilihat di Imigrasi. Sehingga, tak terjadi spekulasi.
ADVERTISEMENT
Sementara, mengenai mekanisme perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan ke luar negeri, Tjahjo menyebut bahwa pengajuan dapat dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Kecuali bersifat mendadak dan keperluan berobat.
"Yang memahami kunker ke LN (luar negeri) adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," pungkasnya.